1.
Tujuan dan
agenda pembelajaran.
2.
Tuliskan apa
yang kamu ketahui tentang kebijakan fiskal, dan apa yang kamu ingin ketahui
dari kebijakan fiskal.
3.
Hubungan
Pembangunan ekonomi, APBN dan kebijakan Fiskal
a.
Negara pasti
memiliki cita-cita menjadi Negara yang maju demi kesejahteraan dan kemakmuran
pada jangka waktu yang lama atau terus menerus. Dalam melaksanakan dan
menggapai cita-citanya tentunya Negara tersebut harus memiliki perencanaan dan
di Indonesia perencanaan tersebut yang lebih kita kenal dengan istilah APBN,
karena disitu tertulis jelas darimana dan untuk apa saja keuangan Negara.
Meskipun demikian, kondisi ekonomi setiap Negara berbeda-beda dengan berbagai
faktor yang mempengaruhi. Oleh sebab itu perlunya peran pemerintah menentukan
kebijakan yang tepat untuk mengatasi hal tersebut. Kebijakan fiskal adalah satu
langkah yang dapat diambil untuk mencapai tujuan pembangunan. Lalu apa
sebenarnya kebijakan fiskal itu sendiri?
4.
Kebijakan Fiskal
a.
Pengertian
Merupakan langkah-langkah pemerintah
untuk membuat perubaha-perubahan dalam sistem pajak atau dalam pembelanjaannya
dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang dihadapi.
Perekonomian yang lebih baik ß mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
Fiskal à lebih menekankan à pada pendapatan dan belanja pemerintah (APBN)
b.
Fungsi
a)
Fungsi alokasi
Untuk mengalokasikan faktor-faktor
produksi yang ada pada msayarakat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat itu
sendiri. Pajak à
Fasilitas
b)
Fungsi
distribusi
Agar pendapatan nasional dapat merata
dan dirasakan oleh semua kalangan masyarakat.
c)
Fungsi stabilisasi
Terjaganya keseimbangan ekonomi
khususnya ketersediaan lapangan pekerjaan, tingkat harga pokok relatif stabil.
c.
Jenis-jenis
a)
Kebijakan Fiskal
Stabilisator Otomatis
Diantara begitu banyaknya pengeluaran
dan pendapatan Negara, ada beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran yang
otomatis menciptakan kestabilan ekonomi.
Contohnya:
i. Pajak Proporsional
ii. Pajak Progresif
iii. Pajak Regresif
iv. Transfer payment à
subsidi, beasiswa, bantuan sosial, tunjangan pengangguran,
v. Kebijakan harga minimum
b)
Kebijakan Fiskal
Diskresioner
Langkah-langkah pemerintah untuk
mengubah pengeluarannya atau pemungutan pajaknya dengan tujuan untuk mengurangi
gerak naik-turun tingkat kegiatan ekonomi.
i. Membuat perubahan pengeluaran pemerintah
ii. Membuat perubahan pada sistem pemungutan pajak
Permasalahan ekonomi (pengangguran) à mengurangi PPh à menaikkan PTKP à menambah kemampuan konsumsi masyarakat. (contoh
perubahan PTKP 2013).
5.
Pajak
a.
Pengertian
Sumber pendapatan pemerintah yang sangat
penting sehingga pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan dari
sektor pajak setiap tahun untuk membiayai pengeluaran atau belanja Negara.
Jadi pajak adalah iuran wajib warga
Negara kepada kas Negara yang diatur berdasarkan undang-undang tertentu.
b.
Ciri-ciri
Hal. 71
c.
Unsur-unsur
pajak
1)
Subjek pajak
Yaitu orang/pribadi atau badan hokum
yang menurut UU perpajakan ditetapkan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
2)
Objek pajak
Yaitu hal yang dikenakan pajak, seperti
penghasilan, bumi dan bangunan, kendaraan, maupun transaksi jual beli barang.
3)
Tarif pajak
a)
Tarif pajak
proporsional à
pajak restoran, pajak hadiah
b)
Tarif pajak
Progresif à
PPh
c)
Tarif pajak
Regresif à
biasa di pake di Amerika
d)
Tarif pajak
tetap à
materai, giro bilyet
d.
Fungsi pajak
a)
Fungsi anggaran
Berfungsi untuk merencanakan dan
melaksanakan pembiayaan berbagai macam kegiatan dan belanja Negara.
b)
Fungsi regulasi
Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai
contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga
konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
c)
Fungsi demokrasi
Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat demi terciptanya pembangunan nasional serta tercapainya masyarakat yang
adil dan makmur.
d)
Fungsi
redistribusi pendapatan
Wajib pajak harus membayar pajak, pajak
tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian
pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah
air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.
e.
Pengelompokkan
pajak
1)
Menurut
Golongannya
· Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung
sendiri oleh wajib pajak tanpa hak pelimpahan. Contohnya Pajak Penghasilan.
· Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada
akhirnyadapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Contohnya Pajak
Pertambahan Nilai.
2)
Menurut Sifatnya
· Pajak Subjektif adalah pajak yag berpangkal atau
berdsarkan pada subjeknya, dengan artian memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: pajak Penghasilan.
· Pajak Objektif adalah pajak yang hanya memperhaikan
objek tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan nilai dan
Pajak penjualan berang mewah.
3)
Menurut Lembaga
Pemungutnya
· Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan dipergunakan untuk rumah tangga negara. Contoh : Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan barang meah, Pajak Bumi
dan Bangunan, Bea Materai.
· Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan dipergunakan untuk membiayai pemerintah daerah. Pajak
daerah terdiri atas:
· Pajak Provinsi Contoh Pajak kendaraan bermotor,
pajak bahan bakar kendaraan bermotor
· Pajak Kabupaten/kota contoh Pajak hotel, restoran,
hiburan.
4)
Pungutan resmi
lainnya
Contohnya adalah retribusi.
f.
Prinsip-prinsip
pemungutan pajak
1)
Keadilan.
Sesuai dengan kamampuan wajib pajak
2)
Kepastian
Harus tegas, jelas, dan pasti sehingga
dimengerti oleh wajib pajak.
3)
Kelayakkan
Tidak boleh memberatkan wajib pajak,
sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diatur oleh UU.
4)
Ekonomi
Pemungutan pajak harus menghasilkan
jumlah penerimaan yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan untuk
pemungutannya itu sendiri.
6.
Perhitungan PPh
a.
PPh adalah pajak
yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan
yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
b.
Subjek pajaknya
antara lain, orang pribadi (wajib pajak), badan usaha seperti, PT, CV, BUMN/D,
Firma, dll.
c.
Objek pajaknya
adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, baik di dalam ataupun di luar negeri. Penghasilan à gaji, upah, honorarium, komisi, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
d.
PTKP
St. Wajib Pajak Rp. 24.300.000,-
St. Kawin Rp. 2.025.000,- (max. 1 istri)
St. Istri Bekerja Rp. 24.300.000,-
St. Tanggungan anak Rp. 2.025.000,- (max. @ 3
orang)
e.
PKP
Lapisan Penghasilan Kena
Pajak (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
Di atas 50 juta s/d 250 juta
|
15%
|
Di atas 250 juta s/d 500 juta
|
25%
|
Di atas 500 juta
|
30%
|
f.
Biaya Jabatan
Biaya dikeluarkan oleh seorang wajib
pajak mengenai pekerjaan yang mereka kerjakan. Sesuai dengan UU terbaru
besarnya adalah 5% dari pendapatan bruto, dan maksimal sebesar Rp 500.000,- per
bulan.
g.
Perhitungan
1.
Pendapatan Bruto
(Gaji/upah + premi, tunjangan, dll)
2.
Pendapatan Neto
Pendapatan Bruto – biaya yang
diperkenankan UU PPh (biaya jabatan, iuran, biaya lainnya).
3.
Mencari
pendapatan Neto dalam 1 tahun (x12)
4.
Menentukan PTKP
5.
Menentukan PKP
(penghasilan neto – PTKP)
6.
PPh satu tahun.
Contoh soal:
1.
Mr. Jeffrey
adalah seorang manager dalam sebuah perusahan real esteet terkemuka di ibu
kota. Ia adalah seorang ayah dari 2 orang anak dan 1 istri. Selama bekerja di
perusahaan tersebut ia mendapatkan penghasilan bersih pertahunnya sebesar Rp
120.000.000,-. Hitunglah berapa besar PPh yang harus dibayarnya setiap bulan!
2.
Mr. Yoga adalah
seorang staff ahli bagian pengadaan barang pada PT Aurora. Ia sudah menikah 2
tahun lalu namun belum dikaruniai seorang anak. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp
20.000.000,- setiap bulannya. PT Aurora mengikuti program jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh perusahaan
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Selain itu PT Aurora
juga mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. Mr. Yoga sendiri harus
membayar iuran tersebut sebesar Rp 100.000,- setiap bulannya. (diketahui biaya
jabatan sebesar 5%). Dari kasus tersebut berapakah PPh yang harus Mr. Yoga
bayar setiap bulannya?
sumber:hizkiasasangka.blogspot.com